Apnatel Dukung Kewajiban Kerjasama OTT Asing dengan Penyelenggara Jaringan
Sebab selama ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai keberadaan OTT global di Indonesia.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Hasanudin Aco
Menurut Triana, selama ini OTT global sudah menikmati pendapatan yang tinggi dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Mereka selama ini tidak membayar pajak kepada negara. Padahal mereka mengeruk keuntungan dari Indonesia.
Mereka saat ini hanya dikenakan PPN atas penjualan barang dan jasa. Sejatinya PPn tersebut yang membayar adalah masyarakat Indonesia.
Bukan OTT global.Jadi jika mereka telah bekerjasama dengan operator telekomunikasi dalam negeri, Triana berharap sebagian pendapatan OTT global tersebut bisa digunakan untuk percepatan penyediaan jaringan telekomunikasi. Hal tersebut dapat mempercepat realisasi program pemerintah untuk mewujudkan ekonomi digital yang dicita-citakan Presiden Jokowi.
“Selama ini penggelaran jaringan telekomunikasi tanpa menggunakan dana APBN. Jadi saatnya dan menjadi waktu yang tepat bagi Pemerintah untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan penyelenggara telekomunikasi Indonesia.
Pemerintah jangan mau diintervensi oleh OTT global yang hanya mementingkan keuntungan semata, namun tidak mau berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Sehingga diharapkan nantinya bangsa Indonesia tak hanya dijadikan pasar bagi OTT global saja, namun bisa menjadi pusat perkembangan digital di ASEAN,” pungkas Triana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.