Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Cek Penerima BPUM, Login di eform.bri.co.id/bpum

Simak cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta beserta cek penerima BPUM dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Cek Penerima BPUM, Login di eform.bri.co.id/bpum
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM). Simak cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta beserta cek penerima BPUM dengan login eform.bri.co.id/bpum. 

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima Bantuan

Baca juga: Pemerintah Klaim 80 Persen UMKM Terbantu Dana Pemulihan Ekonomi 

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

Berita Rekomendasi

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari Kompas.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas