Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Cek Penerima BPUM, Login di eform.bri.co.id/bpum
Simak cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta beserta cek penerima BPUM dengan login eform.bri.co.id/bpum.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan.
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap.