Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cairkan BLT UMKM, Segera Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut ini cara cairkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, segera cek daftar penerima via eform.bri.co.id/bpum, ini dokumen yang harus dibawa

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Cairkan BLT UMKM, Segera Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Simak inilah cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, segera cek daftar penerima via eform.bri.co.id/bpum. Ini dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta beserta cara cek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Ada beberapa dokumen yng harus dibawa saat mencaikan dana BLT UMKM.

Namun sebelum mencairkan dananya, sebaiknya cek terlebih dahulu daftar penerima BLT UMKM, apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Khusus nasabah bank BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

Baca juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, untuk Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Bantuan UMKM, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dananya

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan oleh pemerintah kepada para UMKM.

Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas