Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari
Simak cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum. Pencairan akan diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara

DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM. Jadwal pencairan diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Yurika)(Kontan.co.id/Dina Mirayanti Hutauruk)