Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 18 Februari 2021

Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 14 Februari 2021. Cek nama penerimanya di eform.bri.co.id. Ini syaratnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 18 Februari 2021
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 14 Februari 2021. Cek nama penerimanya di eform.bri.co.id. Ini syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Sementara untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, dapat login menggunakan NIK di laman eform.bri.co.id/bpum.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI, dikutip dari Kontan.co.id.

BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM, Segera Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Penerima BPUM bisa datang ke bank dengan membawa identitas diri.

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

Berita Rekomendasi

Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ada di akhir berita.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai NIK KTP

- Bukan TNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD

- Memiliki usaha mikro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas