Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Lengkap tentang Penarikan Sertifkat Tanah oleh BPN Diganti dengan Elektronik

Rencana penarikan sertifikat tanah oleh BPN itu muncul setelah ada aturan baru dari Kementerian ATR/BPN.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Lengkap tentang Penarikan Sertifkat Tanah oleh BPN Diganti dengan Elektronik
inapex.com
Ilustrasi sertifikat tanah. 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith Bardan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merencana menarik seluruh sertifikat tanah asli yang kini dimiliki masyarakat.

Nantinya, sertifikat tanah yang asli tersebut akan digantikan oleh sertifikat elektronik.

Rencana penarikan sertifikat tanah oleh BPN itu muncul setelah ada aturan baru dari Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman

Aturan sertifikat tanah elektronik ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Aturan sertifikat elektronik ini untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik

Berita Rekomendasi

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Memang untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat tanah secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.

Dwi menegaskan bahwa nantinya sertifikat tanah elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah.

Sertifikat tanah elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Dwi menambahkan, sertifikat tanah secara elektronik untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB).

"Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Dwi.

Dwi mengatakan ada dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.

Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat tanah elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.

Sertifikat tanah elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah.

Nantinya pembuatan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan. "Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40," terang Dwi.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini penjelasan lengkap rencana pengambilan sertifikat tanah oleh BPN

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas