RPP Pelayaran Dikhawatirkan Picu Persaingan Tidak Sehat
Jika praktek broker ini berlangsung dalam bisnis pelayaran bisa mematikan industri kapal dalam negeri
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Tri menyatakan, institusi yang membahas regulasi harus benar-benar memperhatikan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan mengenai persaingan usaha yang sehat.
“Tidak bisa atas nama pasar bebas tidak bisa semua orang bisa masuk ke semua sektor, marketnya harus di lihat terutama dalam industri angkutan laut yang memiliki fungsi strategis,” ujarnya.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, munculnya RPP tersebut tak lepas dari UU Cipta Kerja yang penyusunannya amburadul. Dalam pasal 14 A UU Cipta Kerja jelas mengatur, kapal asing bisa masuk dan beroperasi di Indonesia.
Sepanjang Indonesia belum memiliki moda transportasi seperi kapal asing tersebut. Memang dalam pasal 14 A tidak diatur masalah keagenan, namun di pasal yang lain diatur.
“Jika kita melihat UU ini dalam konteks penyusunan RPP ada masalah besar yang kita hadapi dalam mengelola sumber daya alam kita, yakni persoalan nasional interest/kepentingan nasional, termasuk dalam mengatur industri angkutan laut,” ungkap Margarito.
Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam draft RPP pemerintah memperluas kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan (broker).
Berbeda dengan peraturan pemerintah sebelumnya yang membatasi kegiatan usaha keagenan pada perusahaan khusus yang bergerak dalam bisnis kapal. Dalam belied baru, perusahaan keagenan umum dapat melakukan kegiatan usaha perkapalan.