Suryani Motik: Mal Buka Sampai 21.00 Bertentangan dengan Pembatasan di Rukun Tetangga
Mantan ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) itu menambahkan, hal tersebut membingungkan pengusaha dan sedikit tidak ada kepastian.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hari ini menolong kegiatan bisnis.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryani Motik mengatakan, bertambahnya pembatasan operasional mal hingga 21.00 WIB dan okupansi restoran jadi 50 persen sudah bagus ke pelaku usaha.
"Yang jelas 50 persen lebih baik dari sebelumnya 25 persen untuk kapasitas restoran dan waktunya juga sampai jam 9 malam," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: 1.033 Restoran Tutup Permanen karena Bangkrut Akibat Covid-19
Baca juga: Pengamat Nilai Bisnis Jual Beli Menara Telekomunikasi Bakal Menarik
Kendati demikian, Suryani mengungkapkan, aturan pembatasan kegiatan di mal dan restoran yang dilonggarkan itu bertentangan dengan di lingkungan RT.
"Namun, di peraturannya ada yang bertentangan, restoran boleh buka sampai jam 9 malam, tapi di tingkat RT sampai jam 8 malam," katanya.
Baca juga: Dukung UMKM Terus Melaju di Tengah Pandemi, Gojek Bagikan 4 Tren Usaha di 2021
Baca juga: Fadli Zon Tak Terima Disebut Irma Suryani Terlibat Kerumunan Massa Habib Rizieq Shihab: Ini Fitnah
Mantan ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) itu menambahkan, hal tersebut membingungkan pengusaha dan sedikit tidak ada kepastian.
"Jadi, kalau pulang dari restoran sampai rumah jam 10 malam bagaimana?
Sebenarnya yang lebih penting buat dunia usaha itu bagaimana pemerintah mampu menekan penyebaran dan konsistensi dalam pengambilan kebijakan," pungkas Suryani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.