Pertumbuhan Kredit Terkontraksi di 2020, tapi Perbankan Masih Punya Ketahanan
ROA dan BOPO perbankan Indonesia dalam kondisi cukup bagus dan aman untuk mendukung pertumbuhan perbankan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pertumbuhan kredit perbankan terkontraksi minus 2,41 persen di 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, perbankan masih punya ketahanan dari sisi likuiditas dan permodalan.
"Kalau kita melihat bahwa ketahanan perbankan kita yang ditunjukkan dari likuiditas masih baik.
Ketahanan permodalan yang ditunjukkan oleh capital adequacy ratio (CAR) juga masih menunjukkan posisi yang cukup bagus di 23,78 persen," ujarnya melalui video conference, Kamis (11/2/2021).
Heru menjelaskan, OJK memang melihat keuntungan perbankan menurun karena dampak restrukrisasi, tapi masih catatkan return on assets (ROA) atau rasio biaya operasional pendapatan operasional (BOPO) secara baik.
Baca juga: OJK Bicara Nasib Perbankan Saat Hanya Ekonomi China dan Taiwan yang Tumbuh
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pegawai OJK dan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"ROA dan BOPO perbankan kita dalam kondisi cukup bagus dan aman untuk mendukung pertumbuhan perbankan.
Selain itu, kita masih cermati adanya risiko kredit akibat dampak restrukrisasi, masih ada loan at risk yang jumlahnya besar membuat kita hati-hati dalam mengelola perbankan," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga mencatatkan pertumbuhan saat pandemi Covid-19, sehingga dapat mendorong pertumbuhan di 2021.
"Kita melihat peluang perbankan tumbuh melihat dari DPK tumbuh 11,11 persen di 2020 dan kredit terkontraksi minus 2,41 persen," pungkas Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.