Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Berikan Relaksasi PPnBM Nol Persen untuk Mobil Penumpang, ini Hitungannya

Sebut saja Toyota Rush, Honda BR-V, Suzuki XL7, Daihatsu Terios, dan Mitsubishi Xpander Cross. Kategori ini dikenakan PPnBm 10 persen.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Berikan Relaksasi PPnBM Nol Persen untuk Mobil Penumpang, ini Hitungannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar nol persen.

Relaksasi ini, akan berlaku mulai Maret 2021 hingga Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi PPnBM ini akan diberikan kepada mobil penumpang 4X2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi dalam negeri.

"Penerapan PPnBM ini, akan dilakukan nol persen pada Maret-Mei 2021. Kemudian insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni-Agustus 2021 dan 25 persen pada September-November 2021," ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Dengan ketentuan tersebut, harga mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500cc, berpenggerak 4x2 termasuk sedan serta model yang memiliki kandungan lokal sebesar 70 persen akan mendapatkan insentif PPnBM sebesar 0 persen selama periode Maret hingga Mei 2021.

Dari ketentuan tersebut, segmen low sport utility vehicle atau LSUV masuk ke dalam kriteria tersebut.

Sebut saja Toyota Rush, Honda BR-V, Suzuki XL7, Daihatsu Terios, dan Mitsubishi Xpander Cross. Kategori ini dikenakan PPnBM 10 persen.

BERITA REKOMENDASI

Bila kita mengambil contoh hitungan PPnBM nol persen untuk Toyota Avanza dengan tipe terendah E STD M/T. Harganya saat ini Rp 202.200.000 (OTR DKI Jakarta).

Baca juga: Insentif PPnBM Berlaku Maret, Beli Mobil Baru Bulan Depan Lebih Murah, Bisa Kredit Tanpa DP?

Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.

Maka, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Toyota Avanza adalah Rp 149 juta (NJKB) x 1,05 (Koefisiensi Bobot) = Rp 156,45 juta.

Kemudian kita harus menghitung besaran tarif PPN Toyota Avanza E STD M/T. Besaran Tarif PPN, rumus perhitungannya yaitu DPP x 10 persen.

Maka PPN Avanza E STD M/T adalah Rp 156,45 juta x 10 persen = Rp 15,645 juta.


Selanjutnya kita akan hitung PPnBM Toyota Avanza E STD M/T. Untuk PPnBM, jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.

Jadi rumus perhitungannya adalah: PPN (Rp 15,645 juta) x 10 persen = Rp 1.564.000. Selanjutnya, kita hitung tarif BBnKB Toyota Avanza E STD M/T.

Bila kembali mengacu pada relaksasi PPnBM nol persen untuk mobil berkubikasi 1.500 cc ke bawah itu berarti harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya akan dikurangi Rp 1.564.000.

Harga OTR Toyota Avanza E STD M/T saat ini Rp 202.200.000 maka akan dikurangi tarif PPnBM sebesar Rp 1.564.000 dan jadi total harga Avanza menjadi Rp 200.636.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas