Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Harus Tindak Perusahaan Tak Laksanakan DMO Saat Harga Batu Bara Naik

Pemerintah diminta menindak perusahaan batu bara yang tidak komitmen laksanakan ketentuan domestik market obligation/DMO (pemenuhan pasar domestik).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Harus Tindak Perusahaan Tak Laksanakan DMO Saat Harga Batu Bara Naik
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Pemerintah Harus Tindak Perusahaan Tak Laksanakan DMO Saat Harga Batu Bara Naik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menindak perusahaan batu bara yang tidak komitmen laksanakan ketentuan domestik market obligation/DMO (pemenuhan pasar domestik).

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan, pemerintah harus bisa mengendalikan besaran kapasitas batu bara untuk keperluan dalam negeri dan ekspor.

Jangan sampai di saat harga batu bara internasional naik, sebagian besar lari menuju pasar ekspor. Akibatnya beberapa pembangkit listrik tenaga uap milik PLN dan swasta mengalami kesulitan bahan bakar.

Baca juga: Helikopter Mendarat Dekat Lokasi, Tenda Acara Peletakan Batu Pertama Hotel di Lubuklinggau Roboh

“Dalam kondisi harga pasaran batu bara internasional naik produsen batu bara cenderung mengambil keuntungan (wind fall) dari kenaikan tersebut dengan menjual produk mereka ke pasar ekspor ketimbang pasar domestik,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan kebijakan DMO batu bara, dan mengendalikan pengusaha batu bara agar tetap mendahulukan kewajiban melayani kebutuhan pasar dalam negeri.

“Sebab, kalau semangat pengusaha batu bara yang seperti ini diteruskan bisa-bisa PLTU kita padam,” papar Mulyanto.

Berita Rekomendasi

Mulyanto menyebut berdasarkan laporan bahwa sejak Desember 2020, cadangan batu bara di PLTU Suralaya menipis, di mana persediaan cadangan hanya cukup untuk lima hari operasi.

Padahal pada saat kondisi normal cadangan batu bara bisa untuk 15 hari operasi PLTU. Bahkan, untuk menjaga agar PLTU Suralaya tetap beroperasi terpaksa harus menggunakan BBM yang biayanya lebih mahal.

“Ini kondisi yang cukup riskan bagi ketahanan energi nasional. Karenanya pemerintah harus bersikap tegas,” ucapnya.

Selama ini,Mulyanto menilai pemerintah kurang tegas menetapkan penalti bagi pengusaha batu bara yang mengabaikan kuota DMO, dan tetap mengekspor produk ke luar negeri.

“Contohnya seperti sekarang ini, ketika harga batu bara melambung, kewajiban DMO tersebut diabaikan pengusaha batu bara. Harga batu bara melambung karena tarikan dari pasar energi Cina, yang PLTU-nya semakin aktif dan menyedot sumber batu bara Indonesia,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas