Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi XI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Holding Ultra Mikro

Anggota Komisi XI Heri Gunawan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana holding ultra mikro

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota Komisi XI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Holding Ultra Mikro
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI Heri Gunawan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana holding ultra mikro, yang melibatkan PT BRI, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Pegadaian.

Menurutnya, ketiga perusahaan BUMN tersebut memiliki karakteristik berbeda-beda, dimana dominasi BRI dapat menghilangkan kekhasan pelayanan Pegadaian dan PNM yang selama ini sudah dinikmati oleh nasabahnya sejak lama.

Baca juga: Karyawan dan Serikat Pekerja Menolak Rencana Holding Pegadaian, BRI, dan PNM

"Holdingisasi pembiayaan usaha ultra mikro tidak tepat bila melibatkan BRI," ujar Heri kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Hergun sapaan Heri Gunawan menyebut, segmen penyaluran kredit BRI tidak hanya mikro semata.

Pada 2020, penyaluran kredit BRI untuk segmen mikro hanya 37,4 persen, dan sisanya ke segmen konsumer, ritel, dan korporasi.

"Bahkan segmen korporasi masih diberikan porsi yang cukup besar yaitu 17,9 persen atau Rp167,73 triliun," ujarnya.

Sehingga, Hergun menilai holdingisasi mestinya dilakukan melalui kajian yang mendalam, karena dana murah dari BRI belum cukup dijadikan dasar melakukan holdingisasi.

"Kalau hanya ingin mengguyur dana murah, maka bisa dilakukan tanpa harus holding. Ada skema-skema lainnya yang bisa mengakomodasi keinginan pemerintah untuk mengguyur dana murah kepada Pegadaian dan PNM," tutur Hergun.

Ia mencontohkan, dana pembiayaan untuk pelaku usaha mikro pada APBN 2021 sebesar Rp 2 triliun, tidak perlu lagi dikucurkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), tetapi bisa langsung menugaskan kepada Pegadaian dan PNM untuk menyalurkan dana tersebut kepada para pelaku usaha mikro.

Demikian juga BRI, bila merasa memiliki dana berlebih akibat melonjaknya Dana Pihak Ketiga (DPK), maka bisa menyalurkannya kepada Pegadaian dan PNM melalui skema pembiayaan dengan bunga yang kompetitif.

“Pemerintah mestinya sudah mengetahui tentang maraknya nasabah yang mendatangi Pegadaian Swasta atau meminjam ke fintech. Bukan soal bunga murah, tetapi karena faktor kecepatan dan kemudahan," kata Hergun.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga dana murah yang ditawarkan BRI untuk holdingisasi sejatinya tidak menyelesaikan masalah,” sambungnya.

Oleh sebab itu, kata Hergun, tugas pemerintah saat ini yaitu menguatkan kelembagaan Pegadaian dan PNM yang selama ini fokus pada pembiayaan ultra mikro.

"BRI bisa mengambil peran mendukung pembiayaan terhadap Pegadaian dan PNM, tanpa harus mencaplok keduanya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas