Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Dinilai Perlu Buat Aturan Khusus Backdoor Listing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, dinilai perlu membuat aturan khusus backdoor listing atau pengambialihan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Dinilai Perlu Buat Aturan Khusus Backdoor Listing
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, dinilai perlu membuat aturan khusus backdoor listing atau pengambialihan perusahaan terbuka oleh perusahaan tertutup.

"Sekarang tidak ada aturan yang detail soal backdoor listing. Ini hanya masuk dalam aksi korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)," ujar pengamat pasar modal Reza Priyambada, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, ketiadaan aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia saat ini, pastinya menimbulkan ketidakpastian di pasar modal.

Baca juga: Warga Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Penginapan Mustika Indah Denpasar

"Apakah backdoor listing, khususnya melalui akuisisi perusahaan publik diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia," ucap Reza.

Pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky menuturkan, perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa, di mana peran OJK harus ada di pasar modal dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

Berita Rekomendasi

"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.

Baca juga: Waspadai Praktik Pom-pom Koin di Pasar Kripto

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru.

Namun, pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.

Terkait adanya rencana backdoor listing Indosat dan Tri, Yanuar menyebut saham merah putih milik pemerintah tidak akan terdilusi, jika dalam ketentuan perusahaan tersebut saham merah putih atau pengendali telah ditetapkan.

Baca juga: IHSG terkoreksi pada awal perdagangan Jumat (18/12), asing catat net sell

"Tapi kalau dalam ketentuannya tidak ada, pemerintah harus nambah modal agar tidak terdilusi," ucap Yanuar.

Tercatat, komposisi kepemilikan saham Indosat saat ini yaitu Ooredoo Asia Pte. Ltd sebesar 65 persen, negara Republik Indonesia 14,29 persen, dan publik 20,71 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas