Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gandeng Rusia Bangun Kilang Minyak, Pertamina Borong 821 Hektare Tanah Warga di Tuban

225 kepala keluarga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban mendadak menjadi miliarder setelah menjual tanah kepada PT Pertamina.

Editor: Sanusi
zoom-in Gandeng Rusia Bangun Kilang Minyak, Pertamina Borong 821 Hektare Tanah Warga di Tuban
(kemenlu.go.id)
Pertamina dan Rosneft Lanjutkan Kerja Sama Pembangunan Kilang Minyak Tuban 

Menurut Dubes Wahid, kerja sama ini sebagai bukti kedekatan hubungan Indonesia dengan Rusia yang pada tahun 2020 kedua negara akan memperingati 70 tahun hubungan diplomatik.

Dubes Wahid berharap proyek ini dapat mendukung kemandirian Indonesia di bidang energi.

“Kita berharap proyek ini dapat selesai sebagaimana direncanakan tahun 2025 dan proyek ini menjadi semakin penting sebagai salah satu proyek strategis dan prioritas nasional pemerintah Indonesia," jelas Dubes Wahid.

Tak ada gugatan pembebasan lahan

Dikutip dari Surya.co.id pada 5 Maret 2020, pembebasan lahan kilang minyak grass root refinery (GRR) tahap satu telah rampung.

Sebanyak 529 bidang lahan milik warga setempat lokasi kilang yang dibebaskan itupun tanpa diwarnai proses gugatan.

"Pembebasan lahan tahap satu tanpa ada proses gugatan, semua pemilik tanah menerima," kata Kordinator Pelaksana PT Surveyor Indonesia selaku Konsultan Pendampingan Pengadaan Lahan, M Ahmad Triyono, Kamis (5/3/2020).

BERITA REKOMENDASI

Kilang minyak patungan Pertamina dengan Rosneft asal Rusia itu dibangun di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu

Semua bidang lahan tersebut dimiliki 440 orang, namun untuk luas berapa hektare belum diketahui detail karena masih ada pembebasan tahap dua.

Harga pembelian tanah diputuskan yaitu Rp 675.0000 per meter, seperti yang ditetapkan saat pencairan harga oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), di Pendopo Kecamatan Jenu, Senin 10 Februari lalu.

Bagi warga yang menolak dan ingin menggugat diberi kesempatan 14 hari terhitung sejak ditetapkannya harga oleh KJPP.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan gugatan dari warga pemilik lahan di sekitar lokasi kilang.


"Belum ada gugatan," jawab Donovan.

Lahan yang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional tersebut seluas 821 hektare.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas