Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Catat, Hanya Tipe Rumah Ini yang Bisa Dapat Uang Muka Nol Persen 

BI memberi penjelasan kebijakan pelonggaran rasio LTV atau FTV kredit properti dan KPR Inden dengan beberapa tujuan dan latar belakang kebijakan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar R Yovanda
zoom-in Catat, Hanya Tipe Rumah Ini yang Bisa Dapat Uang Muka Nol Persen 
Istimewa
Ilustrasi rumah 

Selanjutnya, yang mendapat kelonggaran sebesar 95 persen hanya untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. 

Sementara, pelonggaran sebesar 90 persen untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut. 

Adapun pelonggaran sebesar 95 persen untuk rumah tapak berdimensi 21 m2 hingga 70 m2, serta rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen. 

Tidak ketinggalan, dalam keterangan tersebut, BI juga menetapkan ketentuan baru yakni menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas