Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun

uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing.

Editor: Sanusi
zoom-in Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun
Thinkstock
Ilustrasi: Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini. Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti. Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Baca juga: POPULER INTERNASIONAL: Hacker Retas Situs Propaganda Militer Myanmar | Dipecat karena Terlalu Cantik

Baca juga: DPR Sambut Baik Vaksin Nusantara yang Diprakarsai Mantan Menkes Terawan

Syarat

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2).

Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5 persen, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100 persen.

Berita Rekomendasi

Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.

Sementara, bank yang memiliki NPL/NPF lebih dari 5 persen akan mencatat ketentuan LTV/FTV bagi properti sebesar 95 persen untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 21 - 70 hingga tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan.

Namun, bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100 persen.

Baca juga: Profil Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Baru Pilihan Kapolri Listyo Sigit

Namun, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90 persen atau dengan kata lain DP 10 persen.

Sementara untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe 21 - 70 atau di bawah tipe 21, maka ketentuan FTV/LTV nya sebesar 95 persen.

Perry menambahkan, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas