Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak
Cara membuat NPWP online melalui laman ereg.pajak.go.id dan dengan datang langsung ke kantor pajak. Ini syarat yang harus dipenuhi.
Editor: tribunsolo
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak
- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisi
- Bawa dokumen yang disyaratkan yang sudah disebutkan di atas
- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.
- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima
- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak. (*/Faj)
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat NPWP".