Anggota Komisi XI Was-was, DP 0 Persen Kendaraan Bakal Picu Naiknya Cicilan Bermasalah
BI resmi mengeluarkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut mulai efektif pada 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai kebijakan DP 0 persen kendaraan bermotor, belum tentu dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan sektor otomotif maupun daya beli masyarakat.
"Kebijakan DP 0 persen mobil baru, berpotensi meningkatkan NPL (kredit bermasalah) perbankan dan perusahaan pembiayaan," ujar Kamrussamad saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: DP 0 Persen, Debitur Dikhawatirkan Tidak Mampu Bayar Cicilan
Menurutnya, perbankan maupun perusahaan pembiayaan perlu berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan tersebut, di tengah masih melemahnya perekonomian nasional.
Baca juga: Ingat, DP Nol Persen Ringan di Awal, tapi Jumlah Cicilan Per Bulan Lebih Banyak
"Kondisi ekonomi masih belum bergerak ke arah normal. Pembatasan sosial melalui kebijakan PPKM skala mikro, masih harus dilihat dampaknya sampai tiga bulan ke depan," papar Kamrussamad.
Di sisi lain, Kamrussamad menyebut penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Kending Facility sebesar 4,25 persen, di harapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.