Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Direktur Hukum LPS Bagikan Pengalaman Tangani Kasus Hukum Perbankan Lewat Sebuah Buku

Tulisan-tulisan di buku ini merupakan buah keterlibatannya dalam menjalankan tugasnya sebagai praktisi di LPS.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Direktur Hukum LPS Bagikan Pengalaman Tangani Kasus Hukum Perbankan Lewat Sebuah Buku
ist
Ary Zulfikar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar merilis buku terbarunya berjudul Hukum Bisnis, Keuangan Negara dan Pasar Modal.

Buku ini merupakan hasil pergulatan pemikiran atas berbagai persoalan-persoalan yang digeluti selama berpuluh-puluh tahun melintasi pekerjaan dan profesi.

Ary Zulfikar yang akrab dipanggil Azoo menjelaskan, tulisan-tulisan di buku ini merupakan buah keterlibatannya dalam menjalankan tugasnya sebagai praktisi di LPS.

Baik itu saat  diminta untuk membuat analisis kasus maupun pendapat keahlian dari berbagai lembaga.

“Tulisan saya mengenai resolusi bank dalam penyelesaian bank bermasalah, saya tulis jauh sebelum menjadi Direktur eksekutif LPS,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, buku ini juga menjadi cerminan perjalanan kariernya di dunia keuangan.

Baca juga: LPS: Simpanan Nasabah Tajir Turun Rp 22,96 Triliun

Berita Rekomendasi

“Yang pertama, saya bercerita saat membantu republik ini di perbankan. Di sana banyak pengalaman yang saya petik di saat menangani di bidang hukum perbankan,” ucap Azoo.

Bagian kedua adalah saat dirinya terlibat di firma hukum,  membantu pemerintah mengembangkan infrastruktur.

Baca juga: Suku Bunga Acuan Turun, LPS: Bank Masih Punya Ruang Turunkan Kredit

Bagian ketiga mengupas sengketa yang sering dia hadapi sebagai konsultan hukum bagaimana mencari jalan keluar yang terbaik.

Sementara artikel kelima dan keenam mengupas disertasinya.

"Artikel ini berisi kajian kajian dan ulasan bagaimana cara mengembangkan UMKM dengan adanya kolaborasi antara pelaku usaha besar, antara pelaku penanam modal asing dengan pelaku UMKM," katanya.

Bagian kedelapan berisi pengalamannya selama bekerja di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dia menjelaskan, di 2015 dia terlibat di proses hukum pasar modal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas