Dorong Pembiayaan Infrastrukur Berskema KPBU, PUPR: Banyak yang Mengawasi
PUPR mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Hal tersebut dilakukan agar pembangunan infrastruktur tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
Pembangunan infrastruktur skema KPBU salah satunya dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jalintim Riau, Pulau Sumatera.
Baca juga: Permasalahan Debit Air Irigasi Batu Balai, Waka DPD RI Akan Koordinasi ke Kementerian PUPR
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN.
“Keuntungan bagi swasta adalah pasti lebih menarik karena ada kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan adanya AP (ketersediaan layanan)," ujar Basuki, Senin (22/2/2021)
Sementara keuntungan pemerintah, kata Basuki, proyek tersebut akan banyak yang mengawasi, dibanding melalui APBN yang hanya Kementerian PUPR.
Baca juga: Menteri PUPR: Flyover Purwosari Urai Kemacetan di Perlintasan Kereta Jalan Slamet Riyadi
"Ini tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik," ucapnya.
Menurutnya, preservasi atau pemeliharaan Jalintim Sumatera merupakan pilot project skema pembiayaan infrastruktur KPBU non tol, dan akan dilaksanakan KPBU duplikasi atau penggantian 38 jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa.
Kemudian, pembangunan Jalan Jayapura-Wamena sekitar 50 Km di Provinsi Papua.
Diketahui, proyek KPBU Jalintim mencakup pekerjaan utama preservasi jalan nasional sepanjang 29,87 Km dan 14 buah jembatan.
Ruas jalan yang ditangani diantaranya Jalan Srijaya Raya (6,3 Km), Jalan Mayjend Yusuf Singadekane (5,2 Km), Jalan Letjend H Alamsyah Ratu Periwranegara (3,15 Km), Jalan Soekarno-Hatta (8,32 Km), Jalan Akses Terminal Alang-alang (4 Km), Jalan Sultan Mahmud Baharuddin II (2,9 Km), dan dilengkapi dengan 2 buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Sementara untuk Jalintim Riau sepanjang 43 Km dan rehabilitasi jembatan sepanjang 60 meter, diantaranya Jalan Simpang Kayu Ara-Batas Kabupaten Palalawan, Jalan Batas Palalawan-Sikijang Mati, dan Jalan Sikijang Mati-Ruas Lago.
Pekerjaan preservasi dilaksanakan oleh PT Jalintim Adhi-Abipraya sebagai Badan Usaha Pelaksana, dan PT Perjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai penjamin.
Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 644,7 miliar dari sindikasi Bank Syariah, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Panin Dubai.