Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Bea Cukai Terkait Sepeda Brompton di Penerbangan Kemenkeu

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi penjelasan terkait adanya sepeda Brompton di penerbangan pejabat Kemenkeu.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Bea Cukai Terkait Sepeda Brompton di Penerbangan Kemenkeu
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi penjelasan terkait adanya sepeda Brompton di penerbangan pejabat Kemenkeu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan yang diberikan tertulis bahwa benar Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu tiba di Indonesia dengan beberapa detil penerbangan.

Detail tersebut yakni dengan kode penerbangan QR0958, DOH – CGK pada 11 November 2019 kedatangan pukul 07:35 WIB.

Baca juga: Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK

"Perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat," tulis keterangan yang diberikan Syarief kepada Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua unit sepeda.

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," lanjut keterangan dari Syarief.

Berita Rekomendasi

Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang, maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.

"Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya.

Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas