Urusan Insentif Nakes Diserahkan ke Pemda, Dipotong Atau Tidak Bukan Urusan Kemenkeu
Segala keputusan terkait adanya pemangkasan insentif nakes atau tidak bukan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, untuk pencairan uang insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pihaknya hanya mengacu pada sistem dengan menyalurkan anggaran melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Karena itu, segala keputusan terkait adanya pemangkasan insentif nakes atau tidak bukan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu hanya membayar, yang punya kebijakan dan diskresi itu Kemenkes dan pemda atau dinas kesehatan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (24/2/2021).
Kendati demikian, Yustinus menjelaskan, tidak seluruhnya juga penyaluran insentif nakes di bawah tanggung jawab Kemenkes.
Bisa jadi, keputusan pemotongan insentif nakes jika benar terjadi ada di pemerintah daerah (pemda) yang membawahi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Tidak semuanya di bawah Kemenkes, tapi yang RSUD di bawah pemda, sebaiknya dielaborasi ke Kemenkes. Makasih dibantuin ya mas, semoga bisa dijelaskan dengan baik oleh Kemenkes," papar Yustinus.
Baca juga: KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut Disunat 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, soal dugaan adanya pemotongan insentif untuk nakes perlu didalami dulu.
Khususnya oleh pihak Kementerian Kesehatan sebagai penanggung jawab dari pemberian insentif kepada nakes di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Peringatkan Pengelola Rumah Sakit, Jangan Potong Insentif Nakes
"Perlu dilihat dulu persisnya hal tersebut oleh dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (24/2/2021).
Karena itu, Askolani mewakili Kemenkeu meminta agar laporan kepada KPK itu tidak dilihat hanya dari sebelah pihak saja tanpa adanya rincian lebih lanjut.
"Jadi, tidak perlu pandangan sepihak tanpa tau persis lihat detilnya di lapangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.