Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Ini Bilang, Investasi Miras Bisa Dorong Perekonomian Daerah Destinasi Wisata

Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021 ini. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom Ini Bilang, Investasi Miras Bisa Dorong Perekonomian Daerah Destinasi Wisata
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi minuman keras 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, Senin (1/3/2021) mengatakan, dibukanya keran investasi minuman keras (miras) akan mampu menggenjot perekonomian di daerah, terutama di wilayah destinasi wisata.

Dibukanya keran investasi miras oleh Pemerintah mulai 2021 ini kini menjadi kontroversi di masyarakat dan mengundang penolakan dari masyarakat dan ormas agama seperti Muhammadiyah dan PBNU dan sejumlah partai politik pendukung Pemerintah seperti PPP.

Investasi miras ini dibuka Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," ujarnya.

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter.

Menurutnya, investasi miras bisa mendorong perekonomian daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara atau turis asing karena menurutnya turis asing sangat dekat dengan kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.

Berita Rekomendasi

"Meskipun negara kita mayoritas muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," kata dia.

Dia mengatakan, investasi miras sekali lagi bukan mengajak masyarakat di daerah untuk mengkonsumsi alkohol.

Piter menyebut produksi miras dari investasi tersebut justru bisa memenuhi kebutuhan para turis yang datang ke daerah pariwisata.

"Karena menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yg lain," tuturnya.

Dia menyatakan, kebijakan mengendalikan konsumsi minuman beralkohol bisa dilakukan misalnya lewat cukai atau bahkan melarang masyarakat meminum minuman beralkohol. 

Baca juga: Buka Industri Miras,Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara

Ketentuan tersebut harus ditegakkan sepenuhnya bahwa ada law enforcement yang lebih efektif mengendalikan konsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: PPP Sebut Kebijakan Investasi Industri Miras Kebablasan

Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021 ini setelah sebelumnya industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Baca juga: Tolak Investasi Miras, PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Revisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No.10/2021. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalam Perpres ini dengan persyaratan. 

Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas