Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan BCA Terkait Kasus Salah Transfer di Surabaya: Sudah Dikirim Surat 2 Kali

PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA memberikan penjelasan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan BCA Terkait Kasus Salah Transfer di Surabaya: Sudah Dikirim Surat 2 Kali
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA memberikan penjelasan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana. 

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan, kerugian tersebut dialami Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terima Dana dari Salah Transfer Bank, Pria di Surabaya Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas