Diskon PPN Berlaku Mulai Maret, Stok Rumah yang Dapat Diskon Mencapai 27.000 Unit
Stimulus berupa relaksasi pengenaan pajak pertambahan nilai ( PPN) untuk rumah tapak dan susun sudah mulai digulirkan pemerintah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stimulus berupa relaksasi pengenaan pajak pertambahan nilai ( PPN) untuk rumah tapak dan susun sudah mulai digulirkan pemerintah sejak Senin (1/3/2021) kemarin, dan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021.
Melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, masyarakat dapat mendapatkan potongan 100 persen PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, dan potongan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Baca juga: Bamsoet Dorong Pemerintah Prioritaskan Atlet Terima Vaksinasi Covid-19
Namun, unit rumah yang menerima stimulus tersebut akan terbatas jumlahnya.
Sebab, salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima stimulus itu ialah, rumah harus sudah siap huni pada periode pelaksanaan PMK Nomor 21 Tahun 2021.
Dengan demikian, rumah yang sampai dengan tanggal 31 Agustus masih dalam tahap pengembangan atau pembangunan tidak dapat menerima stimulus itu.
Baca juga: Pimpinan MPR HNW Desak Mensos Tetap Salurkan Bantuan Sosial Untuk Ahli Waris Korban Covid-19
Selain itu, stimulus pajak itu juga hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya terdapat 27.000 unit rumah yang dapat menerima relaksasi PPN.
Secara lebih detail 27.000 rumah siap huni itu terdiri dari, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.
“Dengan adanya kebijakan yan baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” tutur Basuki, dilansir Selasa (2/3/2021).
Melalui ketentuan ini, Basuki berharap dapat menyelesaikan dua permasalahan di sektor properti, yakni menjual unit-unit rumah yang belum terserap pasar.
“Kemudian (kebijakan ini juga) membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stok Rumah yang Dapat Diskon PPN Capai 27.000 Unit"