Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kepala BKPM Minta Waktu Dua Minggu untuk Hitung Potensi Investasi Miras

Menurut BKPM, Perpres 10/2021 mengatur bidang usaha terbuka dengan syarat khusus. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kepala BKPM Minta Waktu Dua Minggu untuk Hitung Potensi Investasi Miras
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan belum memiliki data pasti soal potensi investasi minuman keras (miras).

Meski aturan Perpres 10 Tahun 2021 terkait perizinan investasi sudah dicabut, Bahlil mengaku bersedia menghitung berapa potensi investasi miras di Indonesia.

"Kasih saya waktu dua minggulah, untuk tim saya mengecek apakah sudah ada yang masuk untuk menyampaikan minat investasinya atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan Perpres 10/2021 mengatur bidang usaha terbuka dengan syarat khusus. 

Tujuannya, kata Bahlil, agar dunia usaha lebih berdaya saing sekaligus mendorong pengembangan bidang usaha prioritas.

Baca juga: Latar Belakang Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Bahlil mengatakan bahwa aturan sebelumnya yakni Perpres 44/2016 mengenai daftar negatif investasi (DNI), satu di antaranya industri miras sudah tidak lagi tepat.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Sudah Firasat

Berita Rekomendasi

"Jadi ini sebetulnya hanya soal penataan tata kelola yang baik. Kita sudah sangat terbuka melakukan transaksi bisnis dengan negara ASEAN, bahkan dunia. Makanya didorong aturan bidang usaha penanaman modal," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran III yang mengatur Investasi baru industri minuman keras mengandung alkohol.

Lampiran III tersebut bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu. 

Lampiran III tersebut merinci jenis bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Dibukanya keran investasi bagi industri Miras tersebut menuai protes sejumlah pihak, termasuk ulama dan Organisasi Kemasyarakatan Islam. 

Mereka mendesak Presiden mencabut aturan tersebut.
Presiden kemudian mencabut lampiran yang mengatur Industri Miras tersebut setelah berkonsultasi dengan ulama dan sejumlah Ormas Keagamaan.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas