Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Bulan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, dilanjutkan bulan Maret 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Bulan Maret 2021, Ini  Syarat dan Cara Mendapatkannya
Instagram @kemenkopukm
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Maret 2021 - Berikut inilah syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, dilanjutkan bulan Maret 2021. 

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berita Rekomendasi

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas