Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Jurus KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan

Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Jurus KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.

Baca juga: Salurkan Benih Ikan Nila, KKP Bantu Genjot Produktivitas Tambak Rakyat

Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan. Selain itu, Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.

"Stelina kalau bisa terimplementasi dengan baik, kita akan dapat data neraca ikan di beberapa tempat, asal-usul bahan baku akan tercatat dengan baik. Dalam waktu dekat kalau kita laksanakan bisa kita selamatkan nilai ekspor USD600 juta ke Amerika Serikat," kata Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Artati menambahkan, nilai ekspor tersebut merupakan estimasi dari produk perikanan yang bisa ditolak oleh negara tujuan ekspor.

Baca juga: Lewat Sistem Ini, KKP Jamin Produk Pangan Perikanan Aman Dikonsumsi Masyarakat

Dikatakannya, Stelina dirancang mewadahi beberapa sistem yang ada di lingkungan KKP. Ini menjadi integrasi sistem ketertelusuran dari hulu sampai hilir baik ketertelusuran internal maupun eksternal.

Disebutkan, ketertelusuran internal adalah keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan. Sedangkan ketertelusuran eksternal harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan.

Berita Rekomendasi

"Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran," urainya.

Baca juga: KKP Dukung Rehabilitasi Mangrove untuk Kesehatan Pesisir dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Terkait dengan ketertetelusuran ikan hasil tangkapan, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini saat Dialog Interaktif Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021 yang digelar Rabu (3/3/2021), menyebutkan bahwa lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan harus memperhatikan data bongkaran ikan, logbook penangkapan ikan, hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

“Kita ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, dimana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin di ekspor ke luar negeri,” terang Zaini.

Selain berfungsi untuk ketertelusuran, Artati menyebutkan bahwa dengan Stelina KKP akan menjadi lebih kuat dalam pengendalian impor komoditas perikanan.

Jika semula dilaksanakan menggunakan rekomendasi, pemberian ijin impor nantinya akan menggunakan neraca komoditas perikanan.

"Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan," jelas Artati.

Kembali ke awal mula dikembangkannya Stelina, Direktur Pemasaran, Machmud menjelaskan bahwa sistem ini dibangun untuk memperkuat posisi tawar produk perikanan Indonesia di pasar global. “Yang terpenting, Indonesia ingin menciptakan brand produk perikanan yang tertelusur sehingga dikembangkan Stelina," ujar Machmud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas