Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Jurus KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan

Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Jurus KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global. 

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang telah memberlakukan United States Seafood Import Monitoring Program (US SIMP) terhadap ikan dan produk perikanan yang masuk di pasar Amerika Serikat sejak 2018 lalu.

Untuk ekspor produk perikanan ke AS, Machmud menyebutkan bahwa negara ini adalah tujuan utama ekspor perikanan Indonesia.

"Selama kurun waktu 2015 - 2020 ekspor perikanan Indonesia ke pasar AS rata rata sebesar 38,59% dari total ekspor perikanan Indonesia ke pasar global. Bahkan mengalami peningkatan sekitar 44,24% dengan rata-rata peningkatan sebesar 7,80 persen per tahun,” kata Machmud.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.

Selain itu, Menteri Trenggono memastikan PP 27 Tahun 2021 memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.

Yang semula dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan ke Menko Perekonomian untuk dibahas bersama.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas