Ini Jurus KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan
Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang telah memberlakukan United States Seafood Import Monitoring Program (US SIMP) terhadap ikan dan produk perikanan yang masuk di pasar Amerika Serikat sejak 2018 lalu.
Untuk ekspor produk perikanan ke AS, Machmud menyebutkan bahwa negara ini adalah tujuan utama ekspor perikanan Indonesia.
"Selama kurun waktu 2015 - 2020 ekspor perikanan Indonesia ke pasar AS rata rata sebesar 38,59% dari total ekspor perikanan Indonesia ke pasar global. Bahkan mengalami peningkatan sekitar 44,24% dengan rata-rata peningkatan sebesar 7,80 persen per tahun,” kata Machmud.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.
Selain itu, Menteri Trenggono memastikan PP 27 Tahun 2021 memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
Yang semula dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan ke Menko Perekonomian untuk dibahas bersama.