Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021: Cek Syarat, Cara Dapat BPUM hingga Pencairannya

Program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta akan dilanjutkan mulai Maret 2021 ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021: Cek Syarat, Cara Dapat BPUM hingga Pencairannya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021: Cek Syarat, Cara Dapat BPUM hingga Cara Mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta akan dilanjutkan mulai Maret 2021 ini.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat segera mendaftarkan diri.

Caranya, dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program ini kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Baca juga: Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Cair Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Berikut untuk Mencairkan BPUM

Baca juga: Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana Bantuannya

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Dilansir depkop.go.id, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas