BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Waspada Upaya Penipuan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Warga Jakarta Terima Pekan Depan
Baca juga: Akses stimulus.pln.co.id, Panduan Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon PLN Maret 2021
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.