Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik meski Harga Minyak dan Batu Bara Naik, Ini Alasannya

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik kuartal II-2021

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik meski Harga Minyak dan Batu Bara Naik, Ini Alasannya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik kuartal II-2021 meskipun sebagian besar parameter penentu tarif mengalami peningkatan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pada November 2020 hingga Januari 2021 yang merupakan periode penentu tarif tenaga listrik kuartal II-2021, terjadi peningkatan pada 3 komponen tarif, yakni harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), harga patokan batu bara, dan inflasi.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021: PLN Mobile atau Login stimulus.pln.co.id, Cek Batas Konsumsi

"Kenaikan tren harga batu bara, ICP juga membaik, dan meskipun kurs sedikit menguat, tetapi secara resultan itu mendorong tarif itu cenderung untuk naik," kata Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021).

Meskipun demikian, tarif tenaga listrik ditetapkan tidak mengalami penyesuaian untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Rida menyebutkan, keputusan tersebut diambil dengan melihat kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya.

Ini terefleksikan dengan masih rendahnya daya beli masyarakat dan daya saing pelaku industri.

"Pemerintah juga harus melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, terutama pada daya beli masyarakat dan daya saing industri yang belum pulih betul," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Maka, untuk triwulan ini, triwulan kedua itu juga kita ambil sikap untuk sementara belum disesuaikan, belum dinaikkan," tambah Rida.

Keputusan tersebut dipastikan berdampak dengan bertambahnya dana kompensasi yang perlu dibayarkan pemerintah ke PLN.

Kendati demikian, Rida menegaskan, kewajiban tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah.

"Pemerintah wajib menyediakan kompensasi. Alhamdulillah untuk tahun-tahun lalu sudah dibayar ke PLN. PLN tidak perlu khawatir kalau sekiranya kebijakan pemerintah itu diteruskan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik meski Harga Minyak dan Batu Bara Naik"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas