Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum, Damri Gandeng Kejaksaan RI
Damri semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Damri semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Damri dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Maret 2021 di Kantor Pusat Damri, Matraman Raya, Jakarta Timur.
Baca juga: Damri Retrofit Bus Bermesin Diesel dan Gas ke Berpenggerak Listrik
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono.
Dalam sambutannya Direktur Utama Damri Setia N. Milatia Moemin menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat membantu Perusahaan yang sedang dalam proses transformasi untuk mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset Damri.
Baca juga: Jaga Keselamatan Penumpang selama Pandemi, Ini yang Dilakukan Damri
“Di usia yang ke-75 tahun ini, DAMRI berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya Jamdatun hadir untuk membantu memberikan legal opinion bagi DAMRI dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko," kata Milatia Moemin dalam sambutannya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Jamdatun Feri Wibisono mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun sinergi antara Damri dan Jamdatun yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kolaborasi ini, Damri juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
“Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Damri dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum,” tutup Milatia Moemin.
artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: Kerja Sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, DAMRI Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum