Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM yang Dimulai Maret 2021, Siapkan KTP hingga Berkas Bidang Usaha
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Selasa (2/3/2021).
Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 akan dilanjutkan.
Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Masyarakat diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro dan meminta identitas pribadi," tulis akun itu.
Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Diumumkan, Ini Panduan untuk Mengikuti Pelatihan
Dimulai Maret 2021
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM