Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM yang Dimulai Maret 2021, Siapkan KTP hingga Berkas Bidang Usaha

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM yang Dimulai Maret 2021, Siapkan KTP hingga Berkas Bidang Usaha
Instagram/kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM). Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Selasa (2/3/2021).

Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.

"Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 akan dilanjutkan.

Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

Masyarakat diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro dan meminta identitas pribadi," tulis akun itu.

Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Diumumkan, Ini Panduan untuk Mengikuti Pelatihan

Dimulai Maret 2021

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Tahap Ketiga Cair Maret 2021, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis PLN Maret 2021 di stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile: Ada Batas Konsumsi

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas