Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA KLAIM Token Listrik Gratis Maret 2021 di stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile, Ada Batas Konsumsi

Berikut ini cara klaim token listrik gratis untuk pelanggan PLN di bulan Maret 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in CARA KLAIM Token Listrik Gratis Maret 2021 di stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile, Ada Batas Konsumsi
Instagram @pln_id
Berikut cara klaim token listrik gratis untuk pelanggan PLN di bulan Maret 2021. 

5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

PLN Mobile

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh token listrik gratis untuk daya 450 VA, cara paling mudah dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile.

Unduh di Playstore atau Appstore, lalu pelanggan masuk ke aplikasi PLN Mobile dengan cara:

1. Buka aplikasi PLN Mobile.

2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.

3. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.

Berita Rekomendasi

4. Token gratis akan muncul.

5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Baca juga: PLN Tingkatkan Penggunaan Bauran Energi Bersih pada Pembangkit Listrik

Batas Konsumsi Listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, bagi pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyal atau setara 648 kWh.

Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rully R Ramli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas