Ingin Punya Rumah dengan KPR Subsidi ? Simak Cara dan Ketentuan KPR Subsidi di BTN
Ingin mengajukan KPR subsidi ? berikut syarat, ketentuan serta dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan hunian juga mengalami peningkatan.
Namun seiring berjalannya waktu, harga properti juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa.
Khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Impian masyarakat yang ingin memiliki hunian tetap, harus terganjal dengan harga rumah yang menurutnya setinggi langit.
Baca juga: Industri Kerupuk Berjuang Melawan Pandemi, Pedagang Edarkan ke Rumah Pedangdut dan Pejabat
Ketika dana tidak cukup, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusinya.
Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan satu Perbankan pelat merah, menghadirkan produk KPR BTN Subsidi.
Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Baca juga: DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Ini Simulasi Cicilan Rumah Seharga Rp 400 Juta Tanpa DP
Program tersebut ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Dikutip dari laman resmi BTN, bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi, harus mengetahui syarat dan ketentuan serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Berikut syarat dan ketentuan, serta dokumen yang dibutuhkan
Syarat dan Ketentuan.
• WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
• Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
• Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.