Allianz Life Indonesia : Pembayaran Klaim Terkait Covid-19 Capai Rp 172,5 Miliar
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal 2020, banyak nasabah yang bertanya-tanya seputar klaim fasilitas kesehatan terkait penyakit itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Allianz Life Indonesia mencatat, klaim terkait Covid-19 yang telah dibayarkan oleh perusahaan telah mencapai Rp 172,5 miliar.
Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia, Karin Zulkarnaen mengatakan, angka klaim pembayaran tersebut tercatat per tanggal 2 Maret 2021.
"Terkait Covid-19 klaim yang sudah dibayarkan per 2 Maret 2021 itu Rp 172,5 miliar," jelas Karin saat melakukan diskusi secara virtual bersama Tribunnews, Jumat, (19/3/2021).
Menurut Karin, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal 2020, banyak nasabah Allianz yang bertanya-tanya seputar klaim fasilitas kesehatan terkait penyakit tersebut.
Baca juga: Erick Thohir Ingin Industri Kereta Indonesia Perluas Pasar Internasional
Sementara itu, tingginya pembayaran klaim terkait Covid-19 juga sejalan dengan tingginya jumlah kasus penyebaran virus yang bermula dari China.
"Covid-19 menjadi salah satu concern. Dan banyak nasabah mempertanyakan apakah di-cover polisnya. Untuk Allianz sendiri apabila secara syarat dan ketentuan tercantum di polis, pasti kita cover," ujarnya.
Karin juga melihat, semakin dewasa ini masyarakat Indonesia dinilai semakin sadar akan pentingnya proteksi asuransi. Baik itu asuransi jiwa atau asuransi kesehatan.
Meningkatnya kesadaran tersebut akibat dari adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk global.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Berikan Tekanan Ganda Bagi Pelaku UMKM
"Kita menyadari kondisi Indonesia saat pandemi, kesadaran masyarakat Indonesia naik sekali tentang proteksi asuransi. Karena menjadi kebutuhan yang utama di masa pandemi ini," jelas Karin.
Seperti diketahui, asuransi kesehatan dan asuransi asuransi jiwa adalah dua produk yang berbeda.
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan jaminan biaya pada pemegang polis jika mengalami gangguan kesehatan (sakit dan/atau kecelakaan).
Asuransi kesehatan biasanya akan menanggung biaya rumah sakit (rawat inap, dokter, obat, dan tindakan) hingga biaya operasi berdasarkan syarat yang tertera di polis.
Sementara itu untuk asuransi jiwa, menanggung kerugian finansial jika nasabah meninggal dunia. Besarnya tanggungan yang diberikan pihak asuransi kepada ahli waris dari nasabah tergantung besarnya premi yang dibayarkan nasabah.