PPKM Mikro Bertambah Lima Provinsi, Kegiatan Seni Budaya Maksimal 25 Persen
Sektor esensial beroperasi 100 persen, mal masih sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan, dan dine in 50 persen.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperluas dengan menambahkan 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM Mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri.
Caranya dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.
"Sementara, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).
Jadi kalau direkap, dengan PPKM mikro ini, maka perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah sesuai dengan SK Menpan RB.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, KBM Tatap Muka untuk Perguruan Tinggi dan Akademi Bisa Dimulai
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Minta 3T Tidak Kendor Meski Ada PPKM
Selanjutnya, Airlangga menjelaskan, kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online.
Sementara, tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi, berbasis prokes dengan Perda dan Perkada.
Kemudian, sektor esensial beroperasi 100 persen, mal masih sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan, dan dine in 50 persen.
"Untuk antar dibawa pulang tetap diperbolehkan konstruksi 100 persen. Selain itu, tempat ibadah 50 persen dengan prokes, fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada maksimal 50 persen, kegiatan seni budaya dapat dimulai 25 persen dengan penerapan prokes dan jam operasional diatur," kata Airlangga.