Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Simak cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Genpi
Iustrasi NPWP - Simak cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen yang diperlukan. 

- Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

Berita Rekomendasi

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi No.HP yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2. Cara mendaftar NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas