Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Simak cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Genpi
Iustrasi NPWP - Simak cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen yang diperlukan. 

Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan:

- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

- Fotokopi paspor; dan

Berita Rekomendasi

- Fotokopi KITAS; atau

- Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan hingga Panduan Dapat EFIN secara Online

Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

- Dokumen identitas diri

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas