Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pupuk Kaltim: Stok Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Aman dan Terkendali

Hingga 19 Maret 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 223.846 ton pupuk bersubsidi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pupuk Kaltim: Stok Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Aman dan Terkendali
Tribunnews/JEPRIMA
Warga melakukan perawatan tanaman padi berjenis IR 64 di lahan kosong dengan sistem hidroganik oleh kelompok tani Angsana RW 12 di kawasan Pengasinan Depok, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Kaltim memastikan produksi dan distribusi pupuk selama periode Musim Tanam Pertama 2021 (Maret-April 2021) dalam keadaan aman terkendali.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan, saat ini sebanyak 210.494 ton stok pupuk telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah tanggung jawab Perusahaan.

Jumlah ini di atas ketentuan stok minimal sebesar 17.446 ton sesuai ketentuan Pemerintah.

Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Gunakan Pupuk Organik Hayati, Petani Magelang Bisa Panen Padi 10,1 Ton Per Ha

"Kami berkomitmen memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani, serta turut mensukseskan tanam perdana dan panen raya di musim tanam Maret-April 2021 ini," jelas Rahmad dalam paparan strategi Pupuk Kaltim secara virtual, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Serapan Panenan Rendah, Petani Pikir-pikir Nanam Bawang Putih Lagi

Hingga 19 Maret 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 223.846 ton pupuk bersubsidi.

Berita Rekomendasi

Pupuk Kaltim juga telah menyiapkan 78.649 ton pupuk non subsidi di seluruh wilayah pemasaran untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum atau tidak masuk di dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Upaya pengamanan distribusi ini dengan melengkapi penggunaan e-RDKK diwajibkan untuk semua petani. Hal tersebut sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK.

Untuk mengamankan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran, Pupuk Kaltim telah berkoordinasi dengan distributor, pengecer, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta pemerintah daerah setempat.

“Kami mengimbau para petani dan masyarakat agar dapat melaporkan segala bentuk penyelewengan terkait penyaluran pupuk di lapangan kepada tim KP3 di daerah mereka masing-masing,” papar Rahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas