Ini Ciri-ciri Kartu ATM Lama yang Akan Diblokir, Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir
Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?
Editor: Hasanudin Aco
Adapun dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripe.
Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, seperti skimming pada kartu ATM.
Jika kartu ATM milikmu masih berbasis magnetic stripe, kamu bisa segera menggantinya dengan mendatangi kantor cabang bank masing-masing.
Hal ini terkait pula dengan aspek keamanan.
Kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe.
Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.
Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM. Kartu ATM lama hanya untuk pemakaian khusus Bank Indonesia menegaskan, penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu, meski pada prinsipnya penggunaan teknologi chip adalah kewajiban.
“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip ulang pada Selasa (13/3/2021).
Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.
Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:
a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.
b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.
Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?
“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tandas BI.