Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Impor Garam, Bamsoet Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Nasib Petambak Garam Lokal

Bamsoet mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan nasib petambak garam lokal yang dapat terdampak akibat kebijakan impor 3 juta ton garam.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rencana Impor Garam, Bamsoet Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Nasib Petambak Garam Lokal
KOMPAS IMAGES
Petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyinggung soal pemerintah yang berencana membuka keran impor garam tahun 2021 sebanyak 3 juta ton.

Bamsoet mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan nasib petambak garam lokal yang dapat terdampak akibat kebijakan ini.

"Meminta pemerintah mempertimbangkan produksi garam dari petambak yang ada serta mengkaji kembali rencana impor garam tersebut, mengingat impor garam yang berlebihan tentunya akan merugikan petambak garam disamping dapat mempengaruhi peningkatan harga garam lokal," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Dia juga meminta adanya dukungan dan bantuan pemerintah bagi petambak garam untuk memberikan bimbingan teknik. Menurutnya, hal tersebut dapat memperbaiki dan mengembangkan industri garam dalam negeri.

Baca juga: Respons Bamsoet atas Berbagai Isu, dari Impor Garam hingga Kecanduan Gawai pada Anak

Baca juga: Menteri Trenggono Dorong Koperasi Tingkatkan Daya Jual Garam Lokal

"Jadi nantinya kuantitas dan kualitas garam dalam negeri dapat setara dan sesuai dengan kebutuhan garam untuk industri," kata Bamsoet.

Tak hanya itu, Bamsoet mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai stakeholder pemberi rekomendasi impor garam untuk keperluan industri, perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menentukan kebijakan impor garam.

Berita Rekomendasi

"Agar kebijakan impor garam tidak merugikan petani, serta tetap membatasi dan mengikuti ketentuan impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri," jelas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas