Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Segera Dilanjutkan! Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera dilanjutkan, simak syarat dan cara mendapatkannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
zoom-in Segera Dilanjutkan! Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Segera Dilanjutkan! Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

Rekomendasi Untuk Anda

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Simak juga video wawancara eksklusif bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki:

(Tribunnews.com/Nadya)

Simak berita lain terkait BLT UMKM.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas