Mudik Resmi Dilarang, Arus Transportasi Akan Dikendalikan
Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Menurut Adita, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemda.
Baca juga: Pedagang Mobil Bekas Minta Pemerintah Jangan Kaku Berlakukan Larangan Mudik Lebaran
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," katanya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Pengusaha Bus Antar Kota di Bangko Resah, Angkutan Travel Gelap Merajalela
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan dan kedatangan untuk transportasi pribadi maupun angkutan umum.
Adita menyatakan pihaknya juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik untuk menjaga ketersediaan pasokan.
Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan melarang kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat dan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.