OJK Catat Restrukturisasi Kredit Capai Rp 825,8 Triliun untuk 6,06 Juta Debitur
nilai outstanding yang dikurangi nilai pelunasan dari restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai Januari 2021 mencapai Rp 825,8 T
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, nilai outstanding yang dikurangi nilai pelunasan dari restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai Januari 2021 mencapai Rp 825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah tersebut mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan.
Baca juga: OJK: Turunkan Suku Bunga Bukan Satu-satunya Cara Mendorong Pemulihan Kredit
"Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp 328 triliun.
Baca juga: Ketua OJK Minta Para Bankir untuk Turunkan Suku Bunga
Selanjutnya, kata Wimboh, jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 497,7 triliun.
Menurut dia, upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri, tapi senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi.
"Koordinasi dan komunikasi dengan pihak atau lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan," pungkas Wimboh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.