BLT UMKM Siap Disalurkan Lagi, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun itu.
BLT UMKM diharapkan bisa lebih baik dan lancar dibanding penyaluran sebelumnya.
"PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar.
Sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," jelas akun itu.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Segera Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Gagal Kartu Prakerja karena Terdaftar Penerima Bansos, tapi Tak Merasa Menerima? Ini Penjelasannya
Informasi penyaluran BLT UMKM akan disampaikan di media sosial @kemenkopukm dan laman kemenkopukm.go.id.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;