Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Erick Thohir Buka Vaksinasi Bersama BUMN Jawa Timur, Petrokimia Gresik dan Satgas Kerahkan 50 Nakes 

Layanan SVB Jatim akan berlangsung selama 2 bulan hingga 28 Mei 2021. Tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang sesuai kebijakan pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Erick Thohir Buka Vaksinasi Bersama BUMN Jawa Timur, Petrokimia Gresik dan Satgas Kerahkan 50 Nakes 
Satgas Covid-19 Jatim
Menteri BUMN Erick Thohir saat membuka Sentra Vaksinasi Bersama karyawan BUMN wilayah Jawa Timur di di Kompleks Grand City Mall Surabaya, Minggu (28/3/2021). 

"Dengan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan rekomendasi kepada Kuntum Khairu Basa untuk menjadi Anggota Komite Nasional Disabilitas Periode 2021-2026," sebut salinan surat rekomendasi tersebut, Senin (29/3/2021).

Rekomendasi itu dikeluarkan oleh PBNU lantaran Kuntum dianggap memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai disabilitas serta memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi.

Atas dukungan tersebut, Kuntum mengucapkan terimakasih kepada PBNU yang telah mendukungnya untuk maju menjadi bagian dari KND itu.

Lebih lanjut, Kuntum memohon doa dan dukungan agar ia mampu memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas yang selama ini dipandang sebelah mata oleh beberapa kelompok masyarakat.

"Terimakasih saya ucapkan kepada PBNU yang telah mendukung saya untuk memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (26/3/2021).

Hingga saat ini dukungan terus mengalir kepada Kuntum dan sebanyak 91 rekomendasi resmi yang diterimanya dari berbagai lembaga, yayasan, ormas dan organisasi lintas agama se Indonesia untuk maju sebagai anggota Komite Nasional Disabilitas Periode 2021-2026.

Hal itu membuktikan bahwa masyarakat terus berharap dengan kemampuan yang dimiliki Kuntum dengan loyalitas dan integritas terhadap kelompok disabilitas agar dapat membangun disabilitas lebih produktif dan berdaya sejalan dengan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas